Merampas HP, Anggota Polsek Batanghari Nuban Bekuk Anak di Bawah Umur
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)-Polsek Batanghari Nuban membekuk anak dibawah umur usia 16 tahun berinisial AK gegara merampas sebuah HP merk Vivo, milik Ayu Nur walin (25) Tahun di jalan Raya Gedung dalam, depan SPPBE Desa Gedung dalam Kecamatan Batanghari nuban, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (04/04/18) sekira pukul.13.00 WIB.
Menurut Kapolres Lampung Timur yang didampingi Kapolsek Batanghari nuban menuturkan kronologis kejadian, pada saat korban pulang dari Pengadilan agama Metro bersama saksi Desi yang pada saat itu saksi desi mengendarai sepeda motor dan korban diboncengnya.
Dilanjutkannya, sesampainya didepan SPPBE divara, jln raya desa Gedung Dalam, korban menerima telpon dari orang tuanya sambil dibonceng saksi Desi, belum sempat berbicara dengan orang tuanya tiba tiba.
“Kendaraan yang dikendari korban dan saksi dipepet oleh sepeda motor yang tidak korban kenali dikendarai 2 orang pelaku,seketika itu langsung menarik 1 (satu) unit hand phone merk vivo type Y21 warna abu-abu grey milik korban dari tangan korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 22.10 Wib, team tekab 308 polsek Batanghari Nuban melakukan penangkapan terhadap anak pelaku curas (jambret) di rumahnya dsn.1 desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur. (ynt/ded)
Comments