Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Cek Obat Sirup di Sejumlah Apotek
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polsek Panjang Polresta Bandar
lampung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah Apotek dan toko
obat di wilayah hukum Polsek Panjang, Selasa 25 Oktober 2022.
Kapolresta
Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Panjang
Kompol M.Joni, SH. menyebutkan giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut
instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI.
berisi
larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak anak. Ini
lantaran ada kasus muncul dimana anak anak mendadak terserang gagal ginjal.
Demi
mengantisipasi tersebaranya obat obatan itu ke masyarakat, maka jajaran
Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar lampung membantu pemerintah dengan
melakukan pengecekan ke apotek secara langsung.
“Anggota
Polsek Panjang turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada
apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak & balita sesuai
edaran Kemenkes RI,” kata Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH..
Personil
Panjang, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual
obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.
Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam
bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol
(EG).
Sebagaimana
diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022
tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan
berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
"Semua
obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita suruh pihak apotek
untuk menyisihkan dan melakban dan agar segera dikembalikan," tutupnya.
(ida/rls)
Comments