Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Bekuk Pelaku Curanmor
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membekuk
pria 35 tahun berinisial ZA, tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan
sepeda motor (Curatranmor).
Dalam
penangkapan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Preisi juga berhasil mengamankan
sepeda motor hasil curian dengan TKP perkebunan Dusun Sriwedari Pekon Gisting
Atas
Kecamatan
Gisting Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangk
ditangkap atas laporan tanggal 24 Oktober 2022 atasnama korban Herdian (65).
“Berdasarkan
penyelidikan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi
pelaku dan menangkap tersangka saat berada di Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota
Agung Timur, Senin (24/10/22) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan
mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,
M.K.P., Selasa, 25 Oktober 2022.
Sambungnya,
tersangka ZA sendiri berKTP dengan alamat Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting
itu turut diamankan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun dan 2 buah plat
nomor polisi B 3073 NEV dan dari korban saat melapor juga diamankan selembar
STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
“Tersangka
ber KTP di Pekon Kuta Dalom Gisting, namun ia mengontrak di Pekon Batu Kramat
Kota Agung Timur,” ujarnya.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar
pukul 11.00 WIB di Dusun Sriwedari Pekon Gisting Atas bermula korban Herdian,
warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus berada di
kebunnya.
Saat itu
korban meletakkan sepeda motor Honda Revo B 3073 NEV didalam gubuk miliknya,
namun ketiga hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam
keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka.
Korban
kemudian memeriksa ke dalam gubuk, ia sangat kaget karena sepeda motor
kesayangannya telah raib dari dalam
gubuk tersebui sehingga melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.
“Setelah
bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya sehingga
korban melapor ke Polsek Talang Parang, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp7
juta,” jelasnya.
Ditambahkan
Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang
guna proses penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)
“Terhadapnya
dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments