Polda Lampung Gelar Sosialisasi UU Pers
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus yang diwakili oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani
Pandra Arsyad membuka acara sosialisasi UU No 40/1999 tentang Pers bagi anggota
Polda Lampung dan jajaran serta jurnalis media Polda Lampung oleh Bidang hukum
Polda Lampung, Rabu tanggal 26 Oktober 2022.
Acara
dilaksanakan di Ballroom Hotel Golden Tulip Bandarlampung dan dihadiri juga
oleh Kepala bidang hukum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan seluruh
personel Bidang hukum Polda Lampung.
Acara ini
dilaksanakan selama satu hari yang di ikuti Personell Bidang Humas Polda
Lampung sejumlah 14 personel Kepala seksi humas Polres Jajaran dan 14 personel
Kepala seksi hukum Polres Jajaran, serta para Jurnalis 30 orang.
Dalam acara
Sosialisasi ini Bidang hukum Polda Lampung menghadirkan para narasumber yang
ahli dalam bidangnya yakni Iskandar Zulkarnain selaku ahli pers Dewan Pers dan
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Edi Rifai selaku Akademisi Unila, dan AKP
Teguh Sunarto selaku penyidik Ditreskrimum.
Dalam Amanat
Kapolda Lampung Yang di Sampaikan Oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes
Pol Zahwani Pandra Arsyad mengucapkan terima kasih yang disampaikan Kapolda
Kepada para narasumber yang telah hadir
untuk membagikan ilmunya kepada Personel Polda Lampung dan jajaran serta
Jurnalis media Polda Lampung.
"Peran
Media merupakan sarana untuk menginformasikan setiap peristiwa, permasalahan
dan gejala yang ada di masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang
salah satunya adalah,terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam
negeri," katanya
Media Pers
merupakan sarana ampuh dalam bidang publikasi, baik untuk menyebarluaskan
pemberitaan, ilmu pengetahuan, sosial politik, ekonomi dan teknologi.
Peran media
pers juga perlu mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya secara maksimal
sesuai dengan isi UU No 40/1199 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yaitu menegaskan
bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara.
"Etika
dalam suatu berita menjadi sangat penting,karena seringkali permasalahan yang
muncul,adalah ketika Pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina
seseorang atau Institusi,bahkan dalam pemberitaannya mengandung unsur
kesengajaan (OPZET) dan unsur Kesalahan ( SCHULD ) yang memenuhi unsur-unsur Tindak
Pidana," kata dia. (Ida/rls)


Comments