Polisi Ungkap Pelaku Pencetakan Ilegal, Menyerupai Uang Pecahan 100 Ribu Rupiah
OTENTIK (MESUJI) – Tim tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji Polda
Lampung, berhasil mengungkap kasus pencetakan secara ilegal sebanyak 13.524
lembar kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dan hasil cetakan
tersebut selain dilampung sempat tesebar di
3 Provinsi lain yaitu ; Banten, Jateng dan
Jabar.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Heryudo, Kasat
Reskrim Iptu Fatjrian, Perwakilan Bank Indonesia Lampung Tony Nurtjahyo,
melaksanakan Konferensi Pers di Polres Mesuji pada hari kamis 27 Oktober 2022
dikatakan Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap pelaku pencetakan
ilegal, menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah
dengan delapan orang tersangka tersebut berinisial S (36) warga Mesuji,
S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P
(47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.
" Ada
tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka
berinisial I, A, dan I," katanya di Polres Mesuji Kamis (27/10/22).
Dia
menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, salah satu pelaku mendatangi Agen Lakupandai Perbankan *( Layanan
KeuanganTanpa Kantor dalam rangka Inklusif ) milik AN dan mengirim uang sebesar
Rp 5 juta atas nama rekening pelaku.
Setelah
diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk
melakukan setor tunai. Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor
sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.
"Setelah
menerima Laporan Masyarakat dengan Respon Cepat, Penyidik Tim Tekab 308
melakukan upaya penyelidikan pada Senin malam tanggal 17 Oktober 2022 Pukul
00.15 Wib, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan
Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36)
di Mesuji," kata dia.
Lanjut
Pandra, tersangka S (36) Mesuji mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara
membeli dari tersangka S (51) Tulang Bawang Dari pengembangan, kemudian anggota
kembali menangkap tersangka S (57) Lampung Timur.
Pada Rabu
tanggal 18 Oktober 2022, kata Pandra lagi, anggota melakukan pengembangan dan
menangkap tersangka yang turut membantu memberikan. Jalan untuk mendapat uang
palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah
"Di
lokasi Lampung Timur anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang
palsu tersebut," kata dia lagi.
Dalam
penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti 13.524 lembar kertas
dicetak uang 100 ribu rupiah yang terdiri dari 8.221 lembar uang palsu pecahan
100, dan 5.033 lembar pecahan 100, satu ponsel, dua buku rekening, dua Kartu
ATM, satu tas, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat
sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas
kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
"Atas
perbuatan Pelaku, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU
RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10
hingga 15 tahun," katanya.
Dari perwakilan
Bank Indonesia Tony Nurtjahyo memberikan edukasi mengenai uang rupiah kepada
masyarakat dengan slogan 3D yaitu
Dilihat, Diraba dan Diterawang sebelum menerima uang agar dicek terlebih
dahulu, dalam melakukan transaksi Keuangan.
Himbauan
kepada masyarakat agar teliti dan waspada dalam menerima uang sebelum
bertransaksi lakukan 3 D ( Dilihat, Diraba dan Diterawang). Apabila ditemukan
sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat.
(ida/rls)


Comments