Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur
OTENTIK (TANGGAMUS) – Dua terduga pengedar Narkotika jenis
sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan
Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022 pagi.
Kedua terduga
pelaku merupakan warga Pekon Kagungan berinisial NP (20) dan RB (20), diamankan
saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.
Dari
keduanya, petugas turut memgamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar
berikut alat penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M melyngungkapkan, kedua terduga
pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk di
pekon kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Berdasarkan
informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati
kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua
terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, pagi tadi
pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda
Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.
Sambungnya,
dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal
putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang
kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.
“Sementara
dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat
hisap sabu dan 3 korek api gas,” ujarnya.
Saat ini
ketiga terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya, keduanya di dapat dijerat pas 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman
maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments