Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pembobol Kios Fotocopy
OTENTIK (PRINGSEWU) – Kurang dari 24 jam Polisi berhasil
meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni salah satu kios foto copy di
jalan pelita kelurahan Pringsewu timur, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek
Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi mengatakan, pelaku pencurian yang itu berinisial AY alias Waris (38),
warga Pekon Sidoharjo, kecamatan Pringsewu, Lampung.
Waris
ditangkap dirumahnya pada Minggu (30/10) sekira pukul 16.00 Wib atau 14 jam
setelah melakukan aksi kriminalnya.
Dari tangan
pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti perangkat komputer milik
korban Aan Irmawan (33) yang hilang dicuri pada Minggu (30/10) sekira pukul 2
dinihari.
Dijelaskanya,
aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios foto copy tersebut, pagi
harinya. Saat itu korban kaget melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka.
Seketika korban mengecek ke dalam kios dan mendapati satu perangkat komputer
miliknya sudah hilang.
“atas
kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit perangkat komputer seharga Rp. 2,5
juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,”ungkap Kapolsek
Pringsewu Kota pada awak media pada Senin (31/10/22) siang
Menindaklanjuti
laporan ini, kata Kompol Ansori, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah
TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek berbekal hasil pemeriksaan
sejumlah saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada disekitar tempat
kejadian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian
menangkapnya.
"Saat
proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun setelah polisi
berhasil menemukan Barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa
berkutik lagi," jelas Ansori.
Kapolsek
mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios foto
copy, tersangka Waris tercatat sudah 3 kali melakukan aksi pencurian lainya.
Diantaranya,
pencurian perangkat komputer di pos parkir Mall Candra Pringsewu, Pencurian
speaker Aktiv di salah satu rumah warga di Pringsewu Timur dan pencurian Mesin
Amplifier di salah satu masjid di Kemiling Bandar Lampung.
Tersangka
yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok mengaku nekat
mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut.
"Motif
tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual
lagi," ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil
kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dan tersangka dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka
terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments