Tekab 308 Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Resedivis Pembobol Toko di Gisting
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang pria 25 tahun berinisial WS
warga RT 001 RW 002 Dusun Sukatani Pekon Gading Kecamatan Pugung, Kabupaten
Tanggamus ditangkap Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang
Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pria tersebut
ditangkap bersama warga yang memergoki pelaku karena diduga telah melakukan
pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol toko samping rumah korban di
TKP Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting.
Dari tangan
pelaku, Polsek Talang Padang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa uang tunai hasil kejahatan puluhan bungkus rokok dan sejumlah barang
warung korban dengan kerugian ditaksir Rp1,7 juta.
Atas
penangkapan tersebut, terungkap pria tersebut merupakan resedivis kasus
curanmor Lampung Barat baru beberapa bulan keluar penjara dan berdomisili tidak
jauh dari rumah korban.
Kapolsek
Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, pelaku ditangkap atas
laporan tanggal 29 Oktober 2022 atasnama korbanya Aldino Febrianto (30) warga
Pekon Pirwodadi Kecamatan Gisting.
“Pelaku
ditangkap bersama warga setelah dipergoki membobol warung korban pada Sabtu
(29/10) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres
Tanggamus Polda Lampung, Senin, 30 Oktober 2022.
Iptu Bambang
Sugiono menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar
pukul 22.00 WIB, berawal saat korban hendak mengambil lakban di toko miliknya,
namun sesampainya di toko melihat laci yang sudah berada di bawah dalam keadaan
kosong.
Kemudian korban
juga mendapati etalase rokok yang kosong
serta beberapa barang toko yang hilang, lalu saat korban memeriksa melihat ada
seseorang laki-laki di dalam tokonya hendak kabur melarikan diri melalui
jendela dengan membawa sarung berisi barang toko.
Saat itu
korban langsung menarik pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga dan warga
menghubungi Bhabinkamtibmas sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tekab
308 Presisi dengan barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku
kemudian dibawa dan korban membuat laporan resmi ke Polsek Talang Padang untuk
ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sambungnya,
dari tangan pelaku berhasil diamankan sebilah parang, kunci tang, uang tunai
Rp172 ribu, 66 bungkus rokok berbagai merek, 5 kaleng susu kental manis, 3
bungkus minyak goreng, dan 18 bungkus kopi bubuk.
“Barang bukti
sebilah parang dan kunci tang merupakan milik tersangka. Untuk barang lainya
adalah hasil kejahatan milik korban,” ujarnya.
Kapolsek
mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia memang berdomisili di pekon
purwodadi selepas keluar penjara Lampung Barat dalam kasus Curanmor.
Kemudian saat
pencurian ia masuk ke toko korban dengan masuk melalui dengan menjebol pintu
samping lalu memasuki toko korban.
“Pelaku
merupakan resedivis, dia tinggal di purwodadi setelah keluar penjara. Saat
masuk toko korban ia menjebol pintu samping toko menggunakan golok,” ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini ditahan
di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus.
“Atas
perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7
tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments