Polsek Harkamtibmas Polres Tanggamus Disupervisi Rorena Polda Lampung
OTENTIK (TANGGAMUS) – Biro Perencanaan Kepolisian Daerah
(Rorena Polda) Lampung melakukan supervisi dan analisa serta evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas Polsek Harkamtibmas di Polres Tanggamus, Senin, 31 Oktober
2022.
Supervisi
dipusatkan di Aula Paramasatwika Polres dibuka oleh Wakapolres Kompol Muhammad
Ali Muhaidori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,
M.K.P.
Tim Rorena
Polda Lampung dipimpin oleh AKBP Dasep selaku Kabag Strajemen Rorena Polda
Lampung, adapun sasaran supervisi terhadap mpat Polsek Harkamtibmas yang berada
di wilayah hukum Polres Tanggamus terdiri dari Polsek Pematang Sawa, Semaka,
Sumberejo dan Cukuh Balak.
Membacakan
sambutan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Wakapolres Kompol Muhammad Ali
Muhaidori mengucapkan selamat datang kepada tim dan mengatakan kepeda peserta
yang hadir bahwa supervisi dilakukan guna mengetahui sejauh mana implementasi
tipe Polsek Harkamtibmas.
Selain itu,
dampak apa yang dirasakan oleh masyarakat dan produk kinerja Polsek
Harkamtibmas menjadi penilaian sendiri, apakah sampai dengan sekarang efektif
atau tidak, tentunya dapat dinilian dari survey external dan internal dikuatkan
data dukung.
“Dari hasil
supervisi dan anev ini, tentunya kami berharap mendapatkan petunjuk dan arahan
dari tim sehingga dalam pelaksanaan Polsek Harkamtibmas ini sesuai dengan apa
yang diharapkan pimpinan dan organisasi,” kata Kompol Ali Muhaidori.
Ketua Tim
supervisi dari Polda Lampung AKBP Dasep mengatakan bahwa Polsek Harkamtibmas
ini merupakan program prioritas Kapolri khususnya di dalam penguatan
kelembagaan.
“Keberadaan
Polsek Harkamtimas ini merupakan kebijakan pimpinan terhadap peningkatan
pelayanan kepolisian khususnya bagi kawan-kawan di Polsek yang memang jumlah
laporan pengaduan atau tindak pidananya kurang dari 10 setiap tahunnya,” kata
AKBP Dasep.
Sambungnya,
penggunaan anggaran untuk kegiatan penyidikan tidak dapat diserap disamping itu
pula letaknya masih dekat dengan Polres. Hal ini juga untuk mengefektifkan
terhadap perkap nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas
dan Perkap 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana melalui keadilan
restoratif.
“Dalam hal
ini bhabinkamtibmas berperan aktif di dalam menerima laporan pengaduan dari
masyarakat tentang adanya tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui
keadilan restoratif,” ujarnya.
AKBP Dasep
mengungkapkan, Polsek Harkamtibmas yang melakukan kegiatan patroli apabila
dalam pelaksanaannya menemukan langsung adanya tindak pidana ringan maka
petugas patroli tersebut dapat dapat langsung menanganinya dengan membawa ke
Polsek kemudian kemudian diselesaikan melalui keadilan keadilan restoratif.
Untuk
implementasi Polsek Harkamtibmas ini Polda Lampung juga telah melakukan
pelatihan bagi personel yang ditunjuk sebagai Polsek Harkamtibmas.
“masing-masing
pembina fungsi di Polda mulai daripada fungsi Reskrim, Intelijen, Binmas dan
Samapta juga memberikan petunjuk-petunjuk pembekalan terhadap pelaksanaan tugas
personil Polsek Harkamtibmas,” ungkapnya.
Ia
menambahkan, ketentuan lain adalah Polsek Harkamtibmas juga harus ada unit
Reskrim sesuai ST Kapolri Nomor ST/645/III/OTL.1.3/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Berkenanan
dengan hal itu mempedomani direktif Kapolri Nomor B/1092/REN.1.3/2021 tanggal
17 Februari 2021 tentang kewenangan Polsek tertentu.
“Atas ST dan
Direktif tersebut, agar Polsek Harkamtibmas tidak memutasikan Kanit Reskrim.
Dan tentunya apabila saat ini Kanit Reskrim Polsek Harkamtibmas kosong, harus
diisi kembali,” tegasnya.
Usai
pemberian arahan tersebut, tim supervisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman
adminstrasi Polsek-Polsek Harhamtibmas.
(*/ida/rls)
Comments