Sat Lantas Polres Tanggamus Tarik Seluruh Blanko Tilang Personelnya
OTENTIK (TANGGAMUS) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres
Tanggamus Polda Lampung melaksanakan penarikan seluruh blangko/surat tilang
manual yang ada pada personilnya.
Hal tersebut
sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan
pungutan liar (Pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.
Kasat Lantas
AKP Amsar, S.Sos. mengungkapkan, penarikan blanko tilang manual itu sebagai
langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Prabowo.
“Langkah-langkah
yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanggamus dalam rangka menindaklanjuti
Instruksi Kapolri tersebut adalah melaksanakan penarikan blanko tilang yang ada
pada personel Satlantas Polres Tanggamus, guna didatakan ke bagian tilang dan
dilaporkan Ke Ditlantas Polda Lampung," kata AKP Amsar mewakili Kapolres
Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 1
Nopember 2022.
Sambungnya,
tak hanya penarikan blanko tilang, personil Polisi juga dilarang keras
melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Hal tersebut lantaran
Kabupaten Tanggamus belum memiliki system Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) alias tilang elektronik.
"Didalam
melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas Polres Tanggamus
yang melakukan penilangan, dikarenakan di Kabupaten Tanggamus belum terdapat
ETLE baik statis maupun mobile," ungkapnya.
Meskipun
begitu, para pelanggar lalulintas di Kabupaten Tanggamus tetap akan menerima
sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.
"Tindakan
yang dilakukan oleh petugas Polisi lalulintas kepada pelanggar lalulintas yaitu
dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan,"
ujarnya.
Kasat
menegaskan bahwa personilnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan
sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi
Jalinbar Kabupaten Tanggamus.
"Satlantas
Polres Tanggamus tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap
pelanggaran lalulintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada
pelanggar lalulintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya
disiplin dalam berlalulintas," jelasnya.
Meskipun
kedepannya di Kabupaten Tanggamus tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar
lalulintas, namun AKP Amsar tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi
peraturan lalulintas saat berkendara.
"Dengan
ini dihimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Tanggamus apabila mengendarai
kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalulintas demi
keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," tandasnya.
Untuk
diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah
mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu
sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar
tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022,
per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat
telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman
Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang
menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak
menggunakan tilang manual. (*/ida/rls)
Comments