Satlantas Polres Pesawaran Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan
OTENTIK (PESAWARAN) – Anggota Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak
pidana pencurian kendaraan bak terbuka jenis L300, Kamis (03/11/22).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatlantas Polres
Pesawaran AKP Martoyo, S.Ip., M.H mengatakan, untuk kronologis kejadian,
bermula dari adanya laporan masyarakat yang menghubunginya sekira Pukul 17.00
Wib, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda empat (4) Jenis L300 dengan
No. Pol BE 9470 YB di Jalan Griya Kencana, Blok E, No 11, Kelurahan Way Halim
Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
“Atas laporan
dari masyarakat tersebut, kemudian kami langsung menghubungi anggota Patroli
serta anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan rawan sore untuk
melakukan Patroli di Wilayah Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pesawaran,
dan ketika itu juga anggota Satlantas menemukan kendaraan roda empat (4) Jenis
L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB yang sedang melaju dari arah Bandar
Lampung menuju Pringsewu," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (04/11).
Kemudian
lanjut Kasatlantas, anggotanya melakukan pengejaran terhadap kendaraan L300
sampai di Jalinbar depan Masjid Al-Arapah Pesawaran, anggota melakukan
penghadangan terhadap kendaraan tersebut lalu pengemudi L300 berhenti dan mobil
ditinggalkan pelaku di Jalinbar dan melarikan diri.
"Terhadap
pelaku, Anggota langsung melakukan pengejaran, sesampainya di Kebun Desa Negeri
Sakti pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Satlantas
(Polisi) dengan dibantu warga masyarakat setempat untuk diamankan ke Mapolres
Pesawaran Polda Lampung," terangnya.
Diketahui,
untuk identitas tersangka berinisial RD (21) merupakan warga Desa Negara Wates,
Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Untuk
kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti satu (1) unit kendaraan
roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB dan satu (1)
unit Hanphone Merk Vipo langsung diamankan di Mapolres Pesawaran dan diserahkan
ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung,” tutupnya.
(ida/rls)
Comments