Polres Pringsewu Buka Layanan Bimbel Gratis Pembuatan SIM
OTENTIK (PRINGSEWU) – Permudah masyarakat dalam
mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM)
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Polda Lampung membuka layanan
bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.
Kasat lantas
Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun
praktek. Dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga dalam beberapa
tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.
"Oleh
karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah
masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka
kami membuka layanan bimbel gratis ini," ujar Iptu Khoirul Bahri kepada
awak media pada Sabtu (5/11/22)
Pemberian
layanan ini, kata Khoirul, Tak hanya dikhususkan bagi pemohon sim yang sudah
gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki
keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.
"Waktu
pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai
pukul 1-3 sore bertempat di kantor SATPAS 2539 Polres Pringsewu di jalan
veteran Nomor 45 Pringsewu," jelasnya.
Khoirul
menambahkan, dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para
pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua
maupun roda empat.
Tujuannya
adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata
cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan
berkendara.
Lebih lanjut
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor
SATPAS Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan
SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara
SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
"Adapun
besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP,
Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120
Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments