Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Penengahan
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung
Selatan Polda Lampung mengamankan dua
pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone
genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.
Dua Pelaku
GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni
Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan
Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran
Menggelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu
buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.
Pelaku
GDY(22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu
dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan
Bakauheni, Lampung Selatan,
” Tim kami
mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan
lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel
mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.
“dari hasil
introgasi tim kami terhadap pelaku GDY ternyata dari pengakuannya iya melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil kami amankan dirumanya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni,
GDY juga mengakui melakukan hal yang
serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda.” Sambung Kapolsek.
Kapolsek juga
menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handyphone korban untuk melakukan deposit.
Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.
“Saat ini
kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai
keterangan”, terang Kapolsek.
Atas
perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk
penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan
bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy
Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (ida/rls)
Comments