Gara – Gara Burung, warga Serdang Tanjung Bintang di Amankan Polisi
OTENTIK (LAMSEL) – Team Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Polda Lampung
dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pelaku pencuri burung
kacer di Desa Serdang Kec. Tanjung
Bintang, Minggu (6/11/2022) pukul 02.45 WIB.
Kapolsek
Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin
menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang pelaku pencurian burung kacer sdr. AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa
Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
“pelaku saat
ditangkap saat sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak
melakukan perlawanan” lanjutnya.
Pelaku
ditangkap lantaran melakukan pencurian pada rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul
05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kec. Tanjung
bintang. Pelaku masuk ke dalam rumah
milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil 2 (dua)
ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.
“pelaku
melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil
burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) mengalami
kerugian Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)” lanjutnya
Polisi
berhasil mengamankan barang bukti 1
(satu) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 (
Dua ) ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek
Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (ida/rls)
Comments