Polda Lampung Ungkap Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dit Reskrimsus) Polda Lampung menangkap DD selaku pemilik toko dan IS selaku
pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya atas perkara penjualan pupuk Urea bersubsidi.
"Pupuk
tersebut dijual yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung
Timur," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Polda
Lampung, Lampung Selatan, Senin (7/11/22).
Dia
melanjutkan pihaknya mendapatkan laporan penjualan pupuk bersubsidi tersebut
pada tanggal 9 september 2022 lalu. Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan
petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton
warna putih kemasan dengan berat masing-masing kilogram Pupuk Urea produksi PT
Pupuk Indonesia.
"Karung
pupuk tersebut bertuliskan Pupuk Bersubsidi," kata dia.
Kabag
Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menambahkan lokasi
penemuan pupuk tersebut berlokasi di Gudang Toko atau sebuah warung bernama
Berkah Abadi yang ada di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro
Kibang.
"Setelah
dikonfirmasi pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari sebuah kios
pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di
Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Hasil penyelidikan dan
penyidikan juga diketahui pupuk tersebut di jual di atas harga HET pupuk
bersubsidi antara Rp150ribu hingga Rp160ribu per Karung dengan berat kilogram.
yang seharusnya dijual Rp112.500 per karung," katanya.
"Pengecer
Resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung
Selatan telah menjual Pupuk UREA Bersubsidi kepada Pelaku Usaha di Kecamatan
Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Bukan Kelompok Tani yang berhak dan beda
Wilayah /Rayon) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan
pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke Kelompok Tani sesuai
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK),"
katanya lagi.
Terhadap
kedua tersangka dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e
Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan
peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Dalam
Pengawasan Jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3)
peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Sebagaimana
di dalam unsur pasal "Barang siapa
melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai
tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau
dengan salah satu dari hukuman pidana itu. (ida/rls)


Comments