Tim Tekab 308 Polsek Kalirejo Amankan Dua Pelaku Diduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu
OTENTIK
(LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Kalirejo Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku
inisial IM (34) dan PP Als Elen (34) yang diduga pencetak dan pengedar uang
palsu (Upal), Senin (7/11/2022).
Selain
berhasil mengamankan dua orang pelaku, petugas juga berhasil menyita uang palsu
pecahan 100 ribu.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH, mewakili Kapolres
LampungTengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi, pada
Selasa (8/11/2022).
Kapolsek
mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni IM warga Kp.
Negara Bumi Ilir Kec. Anak Tuha, Lamteng
dan PP Als Elen (34) warga Kp. Negara Ratu Kec. Natar, Lamsel.
Ditangkapnya
kedua pelaku, sambung Kapolsek, bermula dari ditemukannya uang pecahan 100 ribu,
yang diduga palsu beredar di warung-warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
"Dari
situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati
dua orang lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan yang berada di Dusun
II Kampung Kalirejo,"jelasnya.
Setelah team
Tekab 308 presisi Polsek Kalirejo yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan
keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung
dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku.
"Petugas
melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan
tersebut dengan didampingi oleh RT setempat," tambahnya.
Dari hasil
penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang
siap edar Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Uang pecahan
rupiah kertas yang belum dipotong sebesar Rp.16.400.000,- (enam belas juta
empat ratus ribu rupiah).
Uang rupiah
sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah ).
Uang pecahan
kertas 100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan
kertas 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar.
Uang pecahan
50 ribu yang belum ada pasangannya 2 lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak 2
lembar.
Kemudian alat
yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 (satu) unit Printer
merk CANON type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, 1 (satu) unit Hp merk
OPPO A 74 warna hitam.
1 buah lem
merk aksara china, 5 buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna
cokelat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti 1 bundel dan
gunting warna kuning.
"Kini,
kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna
pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal
36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud
"Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan
secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau
setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang
diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun,"demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments