Polda Lampung Tegaskan Tersangka Ditangkap Polisi Seorang Residivis dan Pengedar Narkoba Meresahkan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
menegaskan bahwa tersangka yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tulang
Bawang merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba yang meresahkan
masyarakat.
"Hasil
Konfirmasi dengan Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pelaku adalah
residivis tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan
itu, masyarakat Manggala berterima kasih kepada Polres Tulang Bawang Polda
Lampung atas penangkapan pelaku tersebut," katanya Selasa malam.
(8/11/22).
Dia
melanjutkan bahwa dalam penangkapan pelaku sudah sesuai SOP dan kepolisian
mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat setempat atas tindakan gerakan cepat
Polri untuk mengamankan pelaku.
"Tidak
hanya masyarakat biasa, para tokoh setempat juga mendukung dalam penangkapan
ini," kata dia.
Kapolres
Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan terkait video viral memperlihatkan
aksi masyarakat menyerang petugas kepolisian saat melakukan penangkapan pelaku
pengedar narkoba HI.
"Iya
benar, kejadiannya di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten
Tulang Bawang, Lampung," katanya.
Dalam video
yang berdurasi 30 detik dan 21 detik itu memperlihatkan beberapa warga yang
mengerumuni mobil Toyota Avanza warna hitam yang berhenti di tepi jalan.
Peristiwa
tersebut terjadi saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap pengedar
narkoba pada Senin kemarin tanggal 7 November 2022. Aksi warga itu merupakan
dari pihak keluarga dan tetangga pengedar narkoba yang ditangkap dan yang akan
dibawa ke Polres Tulang Bawang.
Terduga
pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba bernama
HI (51) warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. Dalam penangkapan
tersebut, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
"Dia
(pelaku) adalah seorang residivis dan juga seorang pengedar narkoba," kata
dia lagi.
Kapolres
menambahkan, pelaku Pernah ditangkap oleh gabungan Sat Resnarkoba Polres Tuba
dan Dit Resnarkoba Polda Lampung Pada Tahun 2014 lalu disidik oleh Dit
Resnarkoba Polda Lampung, dgn Vonis Pidana Kurungan selama 12 Tahun, denda
Rp.1.000.000.000,- subsider Penjara 6 bulan.
Saat ini
kasusnya masih dalam Proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dengan
dasar
LP/A/422/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tgl 07 November 2022, ungkapnya.
“Ini adalah
salah satu bentuk Komitmen Polda Lampung dan Polres Jajaran dalam mendukung
gerakan P4GN ( Pemberantasan- penyalahgunaan-peredaraan- gelap narkotika dan
obat- obat terlarang),” pungkasnya. (ida/rls)
Comments