Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Kembali Amankan Seorang Pemuda
OTENTIK
(LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda
Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga desa Adiwarno kecamatan
Batanghari, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan
terlarang.
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri
pada Rabu (09/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial SY (27) warga Desa
Adiwarno kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Satuan Res
Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap pada hari Selasa (08/11/22)
sekira pukul 17.00 wib di desa Adiwarno kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung
timur, tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil
penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan
ditemukan barang bukti berupa, 1075 Hexymer, 320 Tramadol, 1206 Yarindo dan 330
Trihexyphenidyl.
setelah
dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki
izin edar.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk
diproses secara hukum. (ida/humas polres lampung timur)
Comments