Polresta Bandar Lampung Tangkap 3 Pelaku Curas
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Satuan Reserse Kriminal Polresta
Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di
wilayah panjang Kota Bandar Lampung pada 13 Oktober 2022.
Kapolresta
Bandar Lampuung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang di wakili Kasat
Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H., menjelaskan berhasil menangkap 3 pelaku
berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32) sedangkan 1 orang lagi berinisial SN
masih dalam pengejaran dan ketiga pelaku warga Way lunik Panjang Bandar
Lampung, Ucap Kasat saat Konferensi Pers di Mapolresta, Rabu (9/11/2022).
Kasat
menjelaskan Cara pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu
Awalnya FA merencanakan dengan menggunakan DNR yang bekerja sebagai pemandu
lagu untuk kemudian mencari korban (SM warga kec. Tanjung Sari Lampung Timur),
yang membawa uang banyak, lalu selanjutnya nanti korban tersebut oleh DNR
dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan
SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai jika tidak
ingin dilaporkan.
Namun pada
pelaksanannya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku
malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta
para pelaku juga masih meminta uang damai sejumlah Rp.3 Juta baru setelah itu
para pelaku pergi.
Para pelaku
melakukan pencurian dengan kekerasan melalui
modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke selanjutnya pelaku
DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak
sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke Kamar
sewaan.
Setelah
selesai Karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA,
tidak lama FA datang bersama DS dan SN
yang kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban
sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 24 Juta. Dan bukan
hanya sampai disitu, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin
dilaporkan kepada Ketua RT yang akhirnya korban menyetujui barulah pelaku
pergi.
Mendapat
Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada
tanggal 7 November 2022 berhasil menangkap 3 pelaku sedangkan 1 pelaku masih
dalam pengejaran.
Dari Kejadian
tersebut diamankan barang bukti berupa 3 unit handpone dan 1 buah tas milik
korban dan uang tunai sejumlah Rp.1.5 Juta.
Dan terhadap
perbuatan nya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutup Kasat. (ida/rls)
Comments