Polda Lampung Musnahkan 171,5 Kg Sabu
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Narkoba (Dit
Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis
sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.
Selain sabu, periode
selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129
butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.
"Pemusnahan
ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," kata Waka
Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim
Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti
Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11/22).
Dia
melanjutkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan
oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan
Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di
sebuah ladang di Provinsi Aceh.
"Barang
bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga
penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Subiyanto
menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh
anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga
pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.
"Para
tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh,
Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di
Pelabuhan Bakauheni," kata dia lagi.
Pemusnahan
ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan
di sebuah alat mesin bernama incenerator yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan
juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.
Para pelaku
dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009,
tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana
Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1
milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat
(2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal
800 juta dan maksimal 8 Milyar.
Hadir dalam
pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD
Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda
Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili
asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili
Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP Bakauheni
Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati
Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M.
Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra. (ida/rls)


Comments