Kemendagri Paparkan Peran Pemda Terkait Belanja Daerah untuk Mendukung Transisi Energi
OTENTIK
(BANDUNG) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
terus mendukung penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan
program sektor energi. Pemda melalui kewenangan yang dimiliki, diharapkan dapat
memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target
pembangunan nasional di sektor energi khususnya pengembangan Energi Baru
Terbarukan (EBT), untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.
Guna
mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah
(Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian, memberikan pengarahan kepada Pemda untuk menyusun
program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. Hal itu
dilakukan dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan
wajib yang terkait pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
"Kemudian,
Pemda diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah
ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan
pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah, dan tidak dilakukan
berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan
alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya," jelas Fatoni dalam Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan
(ADPMET) di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).
Fatoni
menambahkan, peran Pemda lainnya yaitu belanja daerah harus mendukung target
capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai kewenangan
masing-masing tingkatan Pemda. Selain itu, belanja daerah juga untuk mendanai
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penanganan Covid-19 dan
dampaknya.
Fatoni
menekankan, Pemda juga harus menetapkan target capaian kinerja setiap
merealisasikan anggaran belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah
maupun program, kegiatan dan subkegiatan.
"Dalam
menetapkan target tersebut, Pemda tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan
dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab," sambung
Fatoni.
Terakhir,
dipaparkan Fatoni, dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik,
perangkat daerah perlu menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang
menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas.
Adapun
Rakernas ADPMET 2022 yang digelar dari 8 hingga 10 November 2022 tersebut
bertujuan untuk merumuskan peta jalan transisi energi ADPMET dari migas ke EBT.
Hal ini dalam rangka mendukung serta menyukseskan program menuju NZE 2060.
Selain
Fatoni, dalam kesempatan itu hadir sebagai pembicara Ketua Umum ADPMET Ridwan
Kamil yang merupakan Gubernur Jawa Barat. Adapun Fatoni hadir didampingi
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bina Keuda Sumule Tumbo.
Kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Indonesian
Petroleum Association (IPA), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Bisnis
dan Ekonomi Kerakyatan, serta ADPMET. Adapun peserta Rakernas ini terdiri dari
kepala daerah provinsi dan kabupaten/Kota penghasil migas seluruh Indonesia,
kepala dinas teknis provinsi dan kabupaten/kota penghasil migas,
direktur/pimpinan BUMD migas seluruh Indonesia, serta para praktisi.(ida/rls)


Comments