Wagub Chusnunia Mengikuti Paripurna Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Lampung
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia,
mengikuti acara Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung
dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi
Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/11/2022).
Sebelum
dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD Provinsi Lampung, Juru bicara Badan Angaran (Banggar) DPRD Lampung Darlian
Pone menyampaikan sejumlah rekomondasi terkait Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2023.
Darlian Pone
mengatakan, setelah melalui tahapan pembahasan DPRD dan pihak Eksekutif
Provinsi Lampung, DPRD merekomondasikan diantaranya, 1)sesuai dengan UU no
5/2014 tentang ASN, maka diminta kepada ASN Provinsi Lampung agar meningkatkan
disiplin dalam menjalankan dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2). Pimpinan
DPRD dan Ekekutif agar dapat mengusahakan peningkatan status, nasib dan masa
depan tenaga honorer yang ada di OPD Prnprov Lampung. 3) Seluruh OPD agar dapat menyeimbangkan
fungsi anggaran saat ini masih 50/50 tetapi disarankan 60/40 belanja operasi dan modal sehingga ada porsi
anggaran yang lebih banyak bermanfat bagi masyarakat.
Selanjutnya
4) OPD agar menambah pogram yang menunjang perkembangan dibidang hortikultura
pertanian dan perkebunan seperti sarana prasarana fisik. 5) Seluruh OPD agar
mengakomodir program kerja yang dapat terserap dengan baik kemafaatannya dengan
mengikut sertakan DPRD Provinsi Lampung untuk memonitor pelaksanaanya.
Kemudian 6)
OPD agar menjaga stabilisasi harga singkong, agar tidak anjlok; 7) OPD fokus
meningkatkan Nilai Tukar Petani. 8) Meminta Gubernur Lampung secara resmi
menyampailan ke Kementrian Pertanian agar membuat regulasi pupuk subsidi untuk
tanaman singkong.
Sementara
Wagub Chusnunia dalam kesempatan
tersebut meyampaikan Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota
Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mulai dari pembahasan di
Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
"Terhadap
rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota
Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam
proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun
Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di
Pemerintah Provinsi Lampung, " ujar Wagub.
Pada Sidang
Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah
dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.
Saat ini
kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang
Terhormat melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan
Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya,
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang
APBD Tahun Anggaran 2023 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka
mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
kesempatan tersebut disampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :
Pendapatan
Daerah menjadi sebesar Rp7.412.643.433.222,00 (Tujuh Triliun, Empat Ratus Dua
Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga
Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
Belanja
Daerah menjadi sebesar Rp7.381.761.189.686,00 (Tujuh Triliun, Tiga Ratus
Delapan Puluh Satu Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Delapan
Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
Penerimaan
Pembiayaan Daerah sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar
Rupiah) yang berasal dari proyeksi SiLPA
Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar
Rupiah) ;
Sedangkan
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp105.882.243.536,00 (Seratus Lima Miliar,
Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima
Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang dialokasikan untuk Pembayaran Pokok Cicilan
Utang.
Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran
2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk
dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (ida/kominfotik)


Comments