Dua Remaja Tersangka Curas Jambret Tala Gening Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Terus melakukan upaya pengungkapan
kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka Curas Jambret di TKP
Jalinbar Pekon Tala Gening Kecamatan Kota Agung Barat.
Dalam
pengungkapan itu, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap
sekaligus 2 tersangka bernisial RA (17) dan DM (17) merupakan warga Kecamatan
Wonosobo berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka
ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2022 atasnama korbannya
Serlinda (21) warga Margo Mulyo Desa Tugu Ratu Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan laporan tersebut, kemarin Rabu, 9 Oktober 2022 pukul 15.00
WIB, kerua pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan wonosobo,” kata Iptu
Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., Kamis, 10 Nopember 2022.
Lanjutnya,
dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Vivo
Y12 milik korban.
“Saat
diamankan barang bukti dalam penguasaan Handphone tersangka RA,” ujarnya.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang dibonceng oleh saksi
melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat dari
arah Wonosobo dengan tujuan Pringsewu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022,
sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat di TKP,
tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh
dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau
tanpa nopol.
Selanjutnya,
salah pelaku yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas yang dibawa oleh
pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua
orang pelaku tersebut menuju arah Kota agung.
Adapun
ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa
menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan
sedang.
“Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo
Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban
melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat
mengungkapkan, peran kedua tersangka yakni tersangka RA selaku eksekutor
jambret tersebut dan DM selaku joki pembawa motor. “Eksekutor ya RA,”
ungkapnya.
Untuk
memperanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini
ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung.
“Terhadap
keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
(*/ida/rls)
Comments