Berkas Lengkap, Tersangka dan BB Kasus Penyalahguna Narkotika Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu
Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna
narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis
(10/11/2022).
Tersangka
Joko Apriliyanto (31) warga Pekon (Desa) Lugusari, Pagelaran, Pringsewu
dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dan 1 unit HP yang disita polisi dari
tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari
Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang
pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan
hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa
penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu
Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/11/22) siang.
Iptu Yudi
menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani
penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika
jenis sabu.
Dia diringkus
Polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7) yang lalu. di saat di geledah dari tangan
tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37
gram dan 1 unit Ponsel," jelasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka
terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun
lamanya." pungkasnya. (ida/rls)
Comments