Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan BNS
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Seorang tersangka dugaan peredaran
Narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri
Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.
Dari
tersangka bernisial MT (22) itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 klip sabu
siap edar diduga sisa penjualan dan alat hisap serta satu kunci letter T yang
biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyud, S.H., M.M mengatakan, tersangka ditangkap
setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika.
Pihaknya juga
melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya
dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka MT
berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Selasa
tanggal 08 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi
mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,
M.K.P., Kamis, 10 Nopember 2022.
Sambungnya,
dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 4
plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan,
handphone dan kunci T berikut 2 buah
mata kunci.
“Barang bukti
yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan
keterangan tersangka barang bukti tersebut dberasal dari rekannya yang masih
dilakukan pengejaran untuk dijual kembali kepada pemesan.
“Barang bukti
Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100 per
paketnya,” ujarnya.
Ditambahkan
Kasat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna
menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan
lainnya.
“Kami duga
kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.
Saat ini
tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna
proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas
perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman
maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (*/ida/rls)
Comments