Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana yang Meninggal di Lapas Anak Dinyatakan Lengkap oleh JPU
OTENTIK
(PESAWARAN) – Berkas Perkara dugaan tindak pidana
kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak
dinyatakan lengkap oleh JPU, Kamis (10/11/2022) sore.
Menurut
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynod
Hutagalung menyampaikan SUBDIT IV
Renakta hari ini melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak
pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal
dunia, dengan TKP : LPKA (lembaga
pembinaan khusus anak) KELAS II BANDAR LAMPUNG yg terletak di Tegineneng
Lampung. Berkas perkara telah dinyatakan
lengkap oleh JPU.
Selanjutnya pelimpahan tahap 2 ini 5 ABH
dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri S.H.,M.H serta di dampingi
Bapas Bandar Lampung , Dinas Sosial Prov Lampung, penasehat hukum ABH ke JPU Kejati
Lampung dilanjutkan ke JPU Kejari
Pesawaran.
Adapun
identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah 5 orang inisial NP, IAJ, DSA, RB dan RR.
ABH tersebut
melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal
80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah
umur yang menyebabkan meninggal dunia. (ida/rs)
Comments