Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Dibantu Warga Tangkap Dua Pelajar Pelaku Curas
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan
(Curas) sasaran sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 di TKP
Pekon Kuncoro, Samaka berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda
Lampung.
Kedua pelaku
berinisial AP (17) dan DP (17) merupakan remaja Kecamatan Semaka Kabupaten
Tanggamus yang sebelumnya juga teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) yang
berada di sekitar TKP.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, kedua pelaku
ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dikuatkan korban mengenali
ciri-ciri pelaku dikuatkan CCTV yang berada dekat TKP.
“Berdasarkan
penyelidikan tersebut, dibantu warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri
Semuong pada 29 Oktober 2022,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres
Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis, 10
Nopember 2022.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadin pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 17.30
WIB, saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Srikuncoro
Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh dua pelaku untuk meminta rokok.
Setelah tidak
diberikan, kemudian kedua pelaku mengambil paksa motor korban, sehingga korban
melaporkan kepada orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke Polres Tanggamus.
“Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat BE 6872 ZG
senilai Rp24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya,
setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV sehingga teridentifikasi
kedua pelaku merupakan warga kecamatan semaka sehingga dibantu keluarga korban
keduanya berhasil diamankan.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku diamankan di Polres
Tanggamus dan terhadap mereka dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman
maksimal 9 tahun, dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,”
tandasnya. (*/ida/rls)
Comments