Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi
OTENTIK
(MAKASSAR) – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), kembali mengirimkan tim untuk melakukan monitoring evaluasi
(monev) serta asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
serta penganggaran penanganan inflasi ke daerah, salah satunya ke Kota Makasar
yang dinilai merupakan salah satu daerah dengan realisasi APBD terendah.
Kegiatan dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pada
kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dan Tim Kemendagri
berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat
daerah (OPD) dalam mengatasi persoalan serapan anggaran, pengendalian laju
inflasi dan melakukan percepatan pelaksanaan realisasi APBD TA 2022 dan
penyusunan APBD Tahun 2023.
"Kegiatan
ini penting, untuk menyamakan persepsi dan sekaligus untuk peningkatan
kapasitas seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,
dalam rangka percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan penyusunan APBD
Tahun 2023," ungkap Fatoni.
Hasil monev
ditemukan, bahwa salah satu penyebab rendahnya realisasi APBD di Kota Makassar
adalah karena pejabat dan pegawai banyak yang takut melaksanakan kegiatan. Hal
tersebut disebabkan karena beberapa pegawai banyak dipanggil oleh pihak
tertentu, hasilnya pegawai takut merealisaskan kegiatan yang sudah dianggarkan.
Pada
kesempatan tersebut, Fatoni juga menyampaikan, pokok-pokok kebijakan yang
digunakan pemda dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD 2023.
"Adapun rinciannya, pertama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023
berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran
sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang
tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Kedua, penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, APBD merupakan satu
kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan," ujar
Fatoni.
Fatoni
melanjutkan pokok-pokok kebijakan APBD 2023 yang harus diperhatikan dan
diimplementasikan oleh pemda. "Keempat adalah APBD disusun berdasarkan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke
dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam
kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja
dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kelima, pemda harus memprioritaskan alokasi anggaran yang
memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," imbuh Fatoni.
Disisi lain,
Fatoni juga menegaskan kepada pemda untuk mengoptimalkan Biaya Tidak Terduga
(BTT), pemberian bantuan sosial (Bansos) dan melakukan berbagai strategi dalam
mengendalikan inflasi. Hal ini sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Upaya yang dapat dilakukan oleh pemda
antara lain, menjadikan inflasi sebagai isu prioritas dan perlu sinergi semua
stakeholder. Jangan membuat masyarakat
panik dan upayakan masyarakat agar tetap tenang"
Fatoni juga
menghimbau agar dapat mengaktifkan Tim Pengendalin Inflasi Daerah (TPID),
mengaktifkan Satgas Pangan, serta memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke
masyarakat tidak mampu.
"Perlu
juga melaksanakan gerakan hemat energi, melaksanakan gerakan tanam pangan cepat
panen, melaksanakan kerja sama antar daerah, serta mengintensifikasi jaring
pengaman sosial." ujar Fatoni.
Sebagai
informasi hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri yang juga sebagai pembicara kunci, kemudian Plh. Direktur
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan
Daerah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri.
Hadir pula pejabat dan peserta Pemerintah Kota Makassar yaitu, Walikota
Makassar, Asisten 3 Setda Kota Makassar, Kepala BPKAD Kota Makassar, Seluruh
Kepala OPD se-Kota Makassar, Sekretaris Kepala dan Bidang seluruh OPD se-Kota
Makassar, Camat, Lurah, Esolon 2, eselon 3, eselon 4. Sedangkan seluruh staf
mengikuti secara virtual. (ida/rls)
Comments