Warga Blambangan Pagar Diduga Kurir Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK
(LAMTENG) – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun
sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba
ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram
memabukan tersebut.
TK (30) dan
WI (37) warga Kp. Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara
yang diduga kurir Sabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
saat mereka sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kp.
Marhen Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah. Sabtu (12/11/22) sekira pukul 20.00
WIB.
Dari tangan
para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik
klip bening berisi 1/2 (setengah) kantong kristal warna putih diduga Narkotika
jenis sabu yang jatuh di tanah sebelah kanan pelaku TK.
Jadi, pada
saat diberhentikan anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan melakukan
penggeledahan badan terhadap pelaku, mereka panik dan salah satu pelaku yakni
TK sempat membuang barang bukti tersebut,namun dengan kesigapan petugas, barang
bukti berhasil diamankan.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat
dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
AKP Dwi Atma
Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya para pelaku TK dan WI yang diduga kurir
sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung
Tengah sedang menggelar patroli hunting.
Kemudian kami
lakukan pengembagan dari kedua pelaku, mereka mengakui jika barang bukti
tersebut adalah milik ANL (37) yang juga warga Kp. Blambangan Pagar Kec.
Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara selanjutnya petugas langsung melakukan
penangkapan terhadap ANL.
“ANL berhasil
diamankan saat berada didepan PT. Sinar Laut Blambangan Pagar berdasarkan
barang bukti yang ditemukan pada kedua pelaku TK dan WI,”ungkapnya.
Kini, ketiga
pelaku berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang
berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor
4,71gr dan 3 (tiga) unit Hp merk Realme warna biru muda, merk Vivo warna hitam
serta merk Nokia kecil warna hitam telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah,
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun
Penjara,“ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments