Ditinggal Pengajian, Rumah Warga di Lampung Timur Dibobol Maling
OTENTIK
(LAMTIM) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar
Sribhawono dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung
mengamankan pria muda karena telah melakukan tindakan pencurian dengan
pemberatan.
Pria yang
berinisial ZL (14) merupakan warga kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung
Timur.
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono
Iptu Suarman, Senin (14/11/22) menjelaskan kronologi kejadian pencurian
tersebut
"Pada
hari Minggu (13/11/22) sekira pukul 10.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah
korban HR (30) Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung timur, dengan cara
membuka paksa bagian jendela samping, dan pada saat itu korban
dan keluarga
nya pergi ke pengajian yang gak jauh dari rumahnya, tidak beberapa lama kemudian korban pulang
kerumah untuk memberikan pakan makanan sapi, namun korban mendengar suara
jendela samping , seketika itu juga korban melihat bahwa benar jendela samping
sudah terbuka, bahwa rumah korban telah dimasukin maling atau pelaku,"
terang Kapolres.
Dari kejadian
tersebut pelaku berhasil mengambil barang
berupa 1 (satu) drigen berukuran 5 litter minyak Portalite dan 2 (dua)
buah Voucher XL 13 GB, serta uang sebanyak Rp 160.000 (Seratus enam puluh ribu
Rupiah) kemudian pelaku dan temannya kabur melalui jendela yang sama, kemudian
korban dan warga menyusuri tempat kejadian, sehingga ditemukan pelaku yang
bersembunyi di semak-semak, selanjutnya pelaku dibawa ke Pamong setempat
bersama hasil curiannya, dan selanjutnya pelaku di serahkan ke Polsek
Sribhawono sedangkan temannya berhasil kabur dan melarikan diri.
Bersama
pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 drigen berukuran 5 liter minyak
pertalite, 2 buah viucer XL 13 GB, uang sebesar Rp.160.000 (seratus enam puluh
ribu rupiah) dengan rincian 1lembar uang 100.000 (seratus ribu), 3 lembar uang
pecahan 10.000 (sepuluh ribu), 6lembar uang pecahan 5000 (lima ribu) dan 1
(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku dalam
menjalankan aksinya.
Dari kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.000,- dan saat ini pelaku
diamankan di Polsek Bandar Sribhawono guna proses lebih lanjut. (ida/humas
polres lampung timur)
Comments