Polisi Selidiki Kebakaran di Lampung City Mall
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait terjadinya kebakaran
gudang kosong di lantai dasar City Mall Lampung.
"Polisi
masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang
bertanggung jawab dilokasi kejadian terkait penyebab kebakaran
tersebut," katanya di Polda
Lampung, Lampung Selatan, Selasa (15/11/22).
Dia
melanjutkan selain itu pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Lampung memback up
Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
kebakaran pada gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister sumo G3, gudang
Marugame udon G4, dan gudang G5.
"Hasil
olah TKP nantinya akan diambil sempel dan akan di uji Pusat Laboratorium
Forensik Polri di Palembang," kata dia.
Pandra
menambahkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar Pukul 10.30
WIB. Saat itu, masyarakat sekitar melihat asap keluar dari gudang kosong.
Masyarakat
bersama securiti setempat kemudian melakukan upaya pendobrakan pintu yang
terkunci dengan gembok untuk melakukan penyemprotan menggunakan Apar.
"Namun
api masih menyala, sehingga sekitar 15 menit datang empat mobil pemadam
kebakaran dan langsung memadamkan api. Sekitar 30 menit api berhasil di
padamkan," kata dia lagi.
"Akibat
peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil
berupa gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister Sumo G3, gudang Marugame
Udon G4, dan gudang G5 posisi gudang kosong masih di tafsir dari pihak
masing-masing pemilik gudang. Pada intinya respon cepat Polda Lampung akan
memback-up proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bandar lampung, sesuai
TKP
tentang
dugaan penyebab terjadinya kebakaran serta menyiapkan Tim bantuan teknis
Puslabfor Polri untuk penyelidikan dan penyidikan secara Scientific Crime
Investigation terhadap kasus kebakaran yang terjadi Lampung City Mall. Namun
apabila hasil Penyelidikan terhadap adanya unsur kelalaian maupun unsur
kesengajaan, maka akan diproses secara Hukum," katanya. (ida/rls)


Comments