Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar
OTENTIK
(LAMSEL) – Unit tekab 308 presisi Polsek Natar
berhasil menangkap pria berinisial
RFM(41) pelaku penganiyaan di Desa Natar Kec. Natar Kab. Lamsel. Senin
14/11/2022 Pukul 19.00 Wib.
Kapolsek
Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku RFM(41) warga Desa
Bumisari Kec. Natar ditangkap tanpa perlawanan setelah diintrogasi petugas dan
mengakui penganiayaan yang ia lakukan lalu kami gelandang ke Mapolsek Natar.
“pelaku
ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW(47) dan istrinya YYS (47) dilapo
tuak milik korban di Desa Bumi Sari Kec. Natar” lanjutnya.
Pelaku
memukul wajah sebelah kiri seorang pria sdr. SW(47) dengan menggunakan rantai
sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga
korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul istri korban
sdri. YYS (47) pada bagian kening
sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban.
Atas kejadian
tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri
pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Polsek Natar
mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan
pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan
celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (ida/rls)
Comments