Razia THM, Polda Jaring 2 Orang dan Sita Miras
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tim gabungan dari Direktorat Reserse
Narkoba Polda Lampung bersama Krimsus dan Bea Cukai serta Propam melakukan
razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung, pada Senin
(14/11/2022) malam hingga Selasa (15/11/2022) dinihari.
Hasilnya, dua
orang dijaring setelah terbukti mengonsumsi narkoba. Selain itu, polisi juga
menyita beberapa minuman keras (miras) lantaran tidak bisa menunjukkan surat
ijin.
Pantauan di
lapangan, razia dipimpin langsung oleh Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba
Polda Lampung, AKBP FX. Wimardi. Tim dibagi menjadi dua. Tim 1 menyisir wilayah
Antasari, sedangkan tim 2 menyisir wilayah Telukbetung Selatan.
Menurut Wadir
Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX. Winardi, razia tersebut dilakukan dalam
rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Razia semalam
dalam rangka KRYD dengan sasaran peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di
tempat hiburan malam wilayah hukum Polda Lampung," kata Winardi, Selasa
(15/11/2022).
Adapun tempat
hiburan yang menjadi sasaran yakni Karaoke Itara, Mixology, Kafe Nudi, Kafe
Marley, Kafe Hevn dan Karaoke Tanaka.
Di semua
lokasi, kata Wadir, dilakukan pemeriksaan tes urine dan melihat ijin miras.
"Semalam
ada dua orng yang kami bawa ke Mapolda Lampung karena pas di lakukan tes urine
dinyakan positif mengandung narkoba, itu (dua orang) kita amankan dari Karaoke
Itara," jelasnya.
Sedangkan di
Kafe Nudi, lanjut Winardi, diamankan beberapa miras karena tidak bisa
menujukkan surat ijim miras.
AKBP Winardi
menegaskan, akan gencar melakukan razia di tempat hiburan malam.
"Ya kita
akan gencar, untuk waktu kapannya, tidak bisa saya sebutkan. Yang jelas kita
akan rutin melakukan razia," pungkasnya. (ida/ocr)
Comments