DPO Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah
OTENTIK
(LAMTENG) – Sempat
kabur ke Pulau Batam, DPO pelaku penganiayaan inisial JI Als Telek (41) warga
Kp.Putra Buyut Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah akhirnya berhasil diringkus
oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Selasa (15/11/2022).
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Menurut AKP
Edi Qorinas, pelaku JI Als Telek sempat kabur ke Pulau Batam, setelah peristiwa
penganiayaan terhadap korban Fansori warga Kp.Buyut Ilir Kec.Gunung Sugih
Kab.Lamteng,pada Jumat (22/7/22) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat
mengatakan, kejadian bermula dari acara hiburan orgen tunggal di Kp. Putra
Buyut, ketika pelaku berjoget diatas panggung sementara korban tengah asik
bergoyang di bawah panggung.
"Tiba-tiba
pelaku turun dari panggung dan langsung memukul mata kiri korban dengan
menggunakan tangan kosong. Akibatnya mata korban mengalami luka
lebam,"jelasnya.
Tidak terima
dengan ulah pelaku yang telah meninju matanya, korban melaporkan peristiwa
tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Terakhir,
berkat informasi dari masyarakat, sambung Kasat Reskrim, pelaku JI Als Telek
diketahui telah pulang dari Pulau Batam kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres
Lamteng yang tak ingin buruanya kembali kabur langsung bergerak dan menangkap
pelaku di rumahnya.
"Kini,pelaku
telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas
perbuatannya, JI Als Telek di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang
Penganiayaan,ancaman hukuman empat tahun penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments