Lakukan Penipuan, Seorang Warga Margatiga Diamankan Polres Lampung Timur
OTENTIK
(LAMTIM) – Sat Res Polsek Sekampung - Polres
Lampung Timur - Polda Lampung, menangkap seorang warga Kecamatan Marga Tiga,
karena diduga terlibat dalam kasus Penipuan.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU
Rudi, saat sedang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat diluar kantor
(Berkantor diluar Mako Polsek), pada Rabu (16/11/22), menyampaikan bahwa
inisial tersangka adalah HW (34) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan
informasi pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap
MJ (58) warga Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada bulan Januari 2022
Kapolres
menambahkan peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminjam
uang korban yang totalnya berjumlah sekitar 15 juta rupiah, dengan jaminan
Kendaraan roda empat merk Avanza.
Setelah
ditunggu sekian lama, tersangka tidak mengembalikan uang pinjamannya, bahkan
tidak bisa dihubungi, dan ternyata Mobil Jaminan tersebut merupakan kendaraan
rental atau sewaan dari orang lain, sehingga Korban yang merasa ditipu, segera
melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sekampung.
Petugas Kepolisian
menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses
penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka, sekaligus petugas kepolisian membekuk
tersangka di Jalan Raya Sidodadi kec. Sekampung Pada Selasa(15/11/22)
"Saat
ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres. (ida/humas polres
lampung timur)
Comments