Peragakan 20 Adegan di Polsek Teluk Betung Selatan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Polsek Teluk Betung Selatan Polresta
Bandar Lampung melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke
3 KUHP yang dilakukan oleh DF (16 ) terhadap korban pada Jumat (28/10) di
wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Reka ulang
yang dilaksanakan pada kamis (16/11/2022) pagi di lapangan Mapolsek Teluk
Betung Selatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar
lampung, Kuasa Hukum tersangka, Unit Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung
dan pihak keluarga kedua belah pihak.
Ada 20 adegan
yang diperagakan langsung oleh tersangka DF kepada korban serta 2 tersangka
lagi DV (DPO) dan FD (DPO) yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Diketahui
pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran
korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
"Awalnya
korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri
korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para
pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Hingga
akhirnya pada adegan ke 13 Para tersangka melakukan penganiaayan secara bersama-sama
kepada korban dan pada adegan ke 18 tersangka
FD melakukan penusukan menggunakan pisau .
Hingga
akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang
kemudian memanggil pertolongan.
korban
sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan
medis di rumah sakit.
Dalam kasus
ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu
stel pakaian korban.
Kapolsek
Teluk betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.H., melalui PANIT II
RESKRIM Bripka Rahmat Kurniawan, S.H.,M.H., mengatakan bahwa rekonstruksi perlu
dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.
"Gunanya
untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP,"
jelas Rahmat.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.
(ida/rls)
Comments