Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
OTENTIK
(PESAWARAN) – Kasus
persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dan berhasil diungkap
oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.
Korban
berinisial AWS (18) masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Marga Punduh,
Kabupaten Pesawaran. Sedangkan terduga pelaku berinisial HRT (46) berprofesi
sebagai petani berasal dari Kecamatan yang sama.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kasat Reserse
Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H menjelaskan kronologis
kejadian, "Pada hari Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib, telah
terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara
pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban
terkena ilmu sihir pelet" Kamis (17/11/22).
Kasatreskrim
menambahkan, lalu pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet
tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku, "Pelaku mamaksa
korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah
lalu membuka celana korban dan mulai memasukan kemaluan pelaku kedalam kemaluan
korban selama beberapa menit", ungkapnya.
Atas kejadian
tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran, "Setelah kejadian itu,
kemudian korban melaporkan kepada Pelapor yakni ISW selaku orang tuanya lalu
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran", terangnya.
Dijelaskan,
setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres
Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di
Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan berdasarkan LP / 563 / IX / 2022 / SPKT /
Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022 tentang diduga telah
terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Senin
14 November 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran
yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori
mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan,
kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung
bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang
bukti, kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut," tandasnya. (ida/rls)
Comments