Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Warga Ambarawa Ditangkap Polisi
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok
gadai tanah yang rugikan korban hingga Rp. 70 Juta.
Pelaku
berinisial AM (37) warga Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi dirumahnya pada Jumat (18/11/22) sekira
pukul 20.00 WIB.
Kapolsek
Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM diamankan
Polisi atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon
Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu sebagaimana Laporan Polisi
Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA / RES PRINGSEWU / POLDA LPG tertanggal 26
September 2022.
Diceritakan
Kapolsek, sekira bulan Agustus 2022 yang lalu, pelaku menawarkan gadai Tanah
persawahan dengan luas 1170 M2 yang berlokasi di Dusun Sumberdadi Pekon
Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga tujuh puluh Juta kepada korban.
Setelah kedua
belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku dan
pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk
korban.
Berkisar satu
Minggu kemudian korban mendengar kabar bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku
tersebut ternyata palsu.
"Lalu
korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan
juga pihak aparat Pekon dan semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang di
jaminkan kepada korban tersebut palsu dan tanah persawahan yang di gadaikan pelaku
tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain," jelas Kapolsek
Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (21/11/22)
siang.
Lanjutnya,
Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut
ke pihak kepolisian.
Dikatakan
Kapolsek, setelah pelaku berhasil diamankan di lakukan pemeriksaan, terungkap
bahwa motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terhimpit
kebutuhan membayar hutang.
"Juga
terungkap, dengan modus yang sama pelaku juga diketahui berhasil memperdayai
beberapa korban lainya," ungkapnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal
378 jo pasal 372 KUHP.
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments