Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Subdit 2 Harda Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Melimpahkan berkas perkara dan
menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus mafia tanah kepada Kejaksaan,
Senin (20/11/2022).
Hal tersebut
disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas
Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit 2 Harda Direskrimum
Kompol Sendi Antoni, saat melakukan Konferensi di depan awak media di Mapolda
Lampung, Senin (21/11/22).
Adapun berkas
perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan
diserahkan tersebut adalah perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana
pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di
Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Menurut
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mewakili Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Kasus ini
telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang
dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan
penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari, dan berkas telah
dinyatakan lengkap atau P21, ucapnya.
“Hari ini
kita akan melakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan, yaitu penyerahan para
tersangka dan barang bukti,” tutur Rahmad.
Rahmad
menambahkan, dalam kasus mafia tanah ini ada tersangka lainnya inisial AM
menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan
menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung
Selatan seluas 10 hektar.
Sudah
ditetapkan menjadi tersangka, terhadap tersangka AM tersebut telah
diberitahukan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana
menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta
melakukan pemalsuan dengan persangkaan pasal 266 kuhp atau pasal 263 kuhp
jo.pasal 55 kuhp yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun, ungkap Rahmad.
“Kemudian
tersangka AM telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk Dapat dilakukan
pemeriksaan sebagai tersangka pada hari selasa (22/11/2022) pukul 09.00 wib,”
jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Tekab 308 Presisi Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah
seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,
Lampung.
Peristiwa
tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang
merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada
di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen
pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen
tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung,
Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait
letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa
Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung
Selatan. (ida/penmas)
Comments