Pelaku Rampas Setoran Brizzy di Bakauheni Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan
OTENTIK
(LAMSEL) – Seorang laki -laki residivis AS (26)
warga Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan pelaku pencurian dengan pemberatan didepan Brizzy Bakauheni di tangkap
tim Tekab 308 Presisi Lampung Selatan dan Polsek Penengahan. Jumat (18/11/2022).
Pelaku
ditangkap bersama dengan barang bukti sisa hasil kejahatannya sebesar Rp.
65.000.000,-. di persembunyianya Desa Bumi Harapan Kec. Teluk gelam Kab. Ogan
Komering Ilir Sumatra Selatan.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Sukamso, didampingi Kasat Reskrim AKP
Hendra Saputra, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, beserta jajaran saat konferensi
pers, Selasa (22/11/2022).
“kejadian
pencurian dengan pembertaan tersebut terjadi pada Selasa 15/11/2022 di jalan
lintas Sumatera Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung
Selatan. Pelaku yang berjumlah dua orang
laki-laki tersebut, membuka pintu mobil sebelah kanan korban dan merampas tas
merk polo dari dalam mobil yang didalamnya tas tersebut berisikan uang setoran
korban senilai Rp. 278.500.000,- (Dua
Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), saat itu korban sedang
keluar meninggalkan mobil yang masih hidup menuju loket Brizzy” papar Kompol
Sukamso.
Setelah
berhasil merampas tas korban yang berisikan uang ratusan juta tersebut pelaku
dijemput rekannya melarikan diri menuju
Pelabuhan Bakauheni. Korban PS (37) warga Desa Sumur Kec. Ketapang Kab.Lampung selatan sempat
melakukan pengejaran dan menabrak pelaku namun pelaku berhasil kabur dan memutar arah pelariannya menuju Kalianda.
Untuk
memulusksan pelariannya pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan mereka
di rumah makan Kalianda sedangkan kunci kontak motor, STNK motor, baju yang di
pakai pelaku dan handphone serta tiket penyebarangan kapal di buang di beberapa
tempat untuk menghilangkan jejak.
AS (26) yang merupakan
residivis kasus tahun 2017 dan merupakan spesialis pecah kaca ini saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan seorang rekannya MN berhasil
lolos dan dalam pengejaran (DPO).
Selain pelaku
barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang sisa hasil kejahatannya senilai
Rp. 65.000.000,-. , 1(satu) unit sepeda
motor jenis Honda Supra GTR nopol BG
2874 ADQ warna merah hitam dan 1(satu)
buah helm. (ida/rls)
Comments