Polres Lampung Tengah Tetapkan 7 Tersangka dari 8 Orang yang Berhasil Diamankan Tim Gabungan
OTENTIK
(LAMTENG) – Buntut penghadangan mobil petugas saat
menggelar Patroli, oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai
senjata tajam, di Kecamatan Pubian, Polres Lampung Tengah amankan 8 orang
dan sejumlah barang-bukti.
Dalam
rillisnya di Mapolsek Padang Ratu,pada Selasa (22/11/22) Kapolres Lampung
Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si didampingi AKP Nurul selaku
Danki Dalmas Polda Lampung, Kompol Jemmy Yudanindra Wadanyon A Pelopor Sat
Brimobda Lampung, dan Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol H.D Pandiangan
menjelaskan, bermula dari petugas gabungan yang sedang menggelar patroli pasca
dibakarnya berbagai fasilitas PT Gedung Aji Jaya, oleh ratusan orang dari 5
Kampung di Kecamatan Pubian.
"Saat
petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok masa, lalu melempari
petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan
pecah kaca,"kata Kapolres AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya.
Menurut AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya, peristiwa penghadangan petugas oleh sekelompok massa
itu terjadi,pada Senin (21/11/2022) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian,
sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam kondisi
tidak kondusif dan memanas tersebut, Petugas gabungan langsung melakukan
pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat
persembunyian para perusuh.
"Hasilnya,
8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam, dan 16 unit
motor,"jelasnya.
Barang-bukti
yang berhasil diamankan, sambung Kapolres yakni, 1 tombak, 1 bilah golok, dan
tiga badik, kemudian 16 unit motor. 8
diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan
BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan 2 diantaranya
tidak ditemukan No. rangka dan No. mesin, karena telah terhapus.
“Barang-barang
tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi
juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang
ditinggal lari,”tambahnya.
Kapolres
menjelaskan,para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka
yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan.
1). NAS (38),
warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan
Sajam jenis Golok).
2). ZA ( 28),
Islam warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang
diamankan sajam jenis pisau garpu dan positif amphetamin).
3). HAL (26
), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung,
warga Kampung Gedung Harga Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lamteng. (BB sajam
jenis Garpu).
4). MIF (19 )
seorang pegawai sebuah leasing, di Bandar Jaya,
warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang
diamankan sajam jenis pisau).
5). HER ( 70)
sorang Buruh, asal Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang
diamankan 2 buah batu gumpalan semen).
6). Ans (70)
, seorang petani, warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB
sajam jenis tombak)
7). YUN (21)
seorang Kepala Seksi di Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga Kab.
Lamteng. (BB yang diamankan 1 buah karambit dan positif amphetamin).
8). AR (43 )
seorang Operator Kampung Gunung Raya, asal Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab.
Lamteng belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena sedang dalam pendalaman
pemeriksaan oleh petugas.
Untuk warga
berisial AR saat ini sedang menjalani pendalaman pemeriksaan dan belum
ditetapkan sebagai tersangka.
Para
pelaku yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951
tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
"Sedangkan
bagi tersangka YUN, dan ZA (28),
(urinenya positif amphetamin). Kepada keduanya juga diterapkan UU No. 35.Tahun
2009, tentang penyalahgunaan Narkoba,"tegas Kapolres.
Kapolres
menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat
dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.
Dalam hal
ini, Polisi terus melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi kepada
masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
“Masyarakat
diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong
(Hoax),”imbaunya.
Kini, para
pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna
pengembangan lebih lanjut,"demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments