Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit saat Menjalani Perawatan Medis
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tahanan Kepolisian melarikan diri saat
menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Polda Lampung, di jalan
Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11) pagi. Saat ini, aparat Kepolisian tengah
melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.
Kapolda
Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Pol. Zahwani
Pandra Arsyad mengatakan, Tersangka berinisial B (20 th), warga desa Rusabah,
Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran, Sejak tanggal 19 November 2022, telah
dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung
sebelum nya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata
tersangka B dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS.
Bhayangkara Polri Polda Lampung.
Saat awal
akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP,
oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka B,
dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien
lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B,
agar tidak tertular Covid-19.
“Kesempatan
situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS
Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan,”
ungkap Pandra.
Pandra
menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan
untuk pengejaran dan penangkapan kepada Pelaku yang melarikan diri.
“Saat ini
personil yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan
penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada
unsur kelalaian atau hal lainnya,” jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap
personil tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.
Selain itu
kata Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka B, dan
sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakit nya yg terpapar Covid
19. Kemudian kami himbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri
sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang dalam masa
perawatan media yg akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus covid nya, tutur Pandra.
Diketahui
sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan
(curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha
Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2
orang tersangka lainnya inisial A dan AF.
Tersangka B
bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di ancam dengan persangkaan pasal 365
dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Di himbau
kepada keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan tersangka
B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan
segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
(ida/penmas)
Comments