Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan
27 pelaku kejahatan berikut 36 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dalam
ungkap kasus yang terjadi dibumi jejama secancanan selama dua bulan terakhir.
Hal itu
disampaikan kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar press
relase ungkap kasus kriminalitas di mapolres setempat, Rabu (23/11/22) pagi.
Kabag Ops
Polres Pringsewu, Kompol Kisron mengatakan, para pelaku kejahatan yang
diamankan diantaranya terlibat kasus perjudian, pembuangan, pencurian kendaraan
Bermotor (Curanmor) dan kasus penipuan penggelapan.
Sementara itu
Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25
laki-laki dan 2 wanita. Dengan rincian 2 orang terlibat dalam kasus pembuangan
bayi, 16 orang terlibat kasus perjudian, 5 orang terlubat kasus curanmor.
“sementara
sisanya 3 orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lainya
dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Menurut
Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar menonjol yakni
pembuangan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022.
"Dalam
kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 pelaku wanita yang terdiri dari ibu
kandung bayi, Revina Putri Cantika (20) yang berperan mengugurkan dan membuang
bayi dan Renika P (20) yang berperan membantu Revina menggugurkan
kandungannya,” jelasnya.
“Adapaun
motif Pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah,” tambah
Kasat.
Selain kasus
tersebut, kata kasat pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil
kejahatan.
"Hari
ini beberapa kednaraan ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya.
Ia juga
mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke
Mapolres Pringsewu.
"Silakan
bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan
BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses," ujarnya.
(ida/rls)
Comments