Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 Miliar
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ), Tersangka seorang Wanita berinisial IN atas
perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun
2013-2020.
"Pada
tanggal 16 November 2022 oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik
akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tanggal 5
Desember 2022," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung,
Lampung Selatan, dan ini hasil dari
konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman
Nafaran. Rabu (23/11/22).
Dia
melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai
manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka
rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para
konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).
"Dari
uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan
untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan
pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata
dia.
Dalam perkara
tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT
KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan
sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi
karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30
miliar.
Pada saat PT
KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka IN menjabat sebagai
Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka I diangkat menjadi Direktur PT
KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi tersangka untuk menampung hasil
penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya
Nusa Tujuh ).
"Atas
pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha
pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat
dan tidak sesuai dengan RKAP ( Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan ) yang telah ditetapkan," kata dia lagi.
Pandra
menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil
penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber
dari anggaran dasar PT KNT ( Karya Nusa Tujuh
sebesar 30
miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan
koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.
"Untuk
tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas
UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman
pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," katanya.
(ida/rls)


Comments