Polisi Amankan 15 Terduga Perusakan, Tiga Diantaranya Positif Narkoba
OTENTIK
(LAMTENG) – Polres Lampung Tengah mengamankan 15
orang terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya
(GAJ) di Kpampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
"Pengamanan
melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel
Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung
Tengah," kata Kapolda Lampung Irjenpol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung
Selatan, Kamis ( 24/11/22).
Dia
melanjutkan 15 para terduga pelaku pengerusakan tersebut yakni RZ (59), B(40),
EY(61), R (48), A (63), H (48), F (33), YA(17), D (28), I (42), dan S, A (38),
J (40), N (17), dan A (40).
Dalam
pengamanan tersebut, lanjut Pandra, ada sebanyak tiga orang yang positif
menggunakan narkotika. Hasil tes Urine Tiga orang tersebut yakni YA, F, dan D.
"Para
terduga pengerusakan ini ada yang diamankan di rumah Raden Zugiri, rumah Angga,
dan rumah Rosi. Saat pengamanan berlangsung, sekitar Pukul 16.00 WIB, anggota
melakukan tes urine kepada seluruhnya dan dihasilkan tiga orang positif
menggunakan narkotika," kata dia.
Pandra
menambahkan pihaknya melakukan pengamanan dengan mengedepankan preventif,
represif, dan persuasif. Dalam penegakan itu pula, tambah Pandra, bahwa Polri
juga mengedepankan azas equlity before the law atau azas persamaan hak dimuka
hukum.
"Artinya
semua dimata hukum sama dan dalam penegakan hukum Polri tidak akan tebang
pilih," katanya.
Usai
melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian melakukan pertemuan bersama tokoh
adat kampung, kepala kampung, dan masyarakat setempat dalam rangka memberikan
pemahaman pasca dilakukannya kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku yang
diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ.
"Dalam pertemuan itu, anggota khususnya
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah memberikan pemahaman
dan mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT
GAJ. Dengan adanya pengerusakan dan pembakaran, pihak Kepolisian tidak bisa
membiarkan pelaku provokasi dan pelaku pembakaran sehingga dilakukan penegakan
hukum sesuai prosedur yang berlaku," katanya lagi.
"Kemudian
terkait dengan proses hukum akan dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang
berlaku, dan penegakkan hukum dilakukan
setelah ada bukti - bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian,"
tutupnya.
Dalam
penegakkan hukum tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam
berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu
golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil,
serta sejumlah ponsel. (ida/rls)
Comments