Polres Pesawaran Gelar Konferensi Pers terhadap Kasus Pencabulan
OTENTIK
(PESAWARAN) – Polres Pesawaran gelar Konferensi Pers
terhadap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Unit IV
/ PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, dilaksanakan
didepan Mako Mapolres Pesawaran, Rabu (23/11/22) Pukul 14.00 Wib.
Konferensi
Pers dipimpin langsung Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si.
(Han) dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin,
S.H., M.H, Kasi Humas AKP Darwin, S.H, Kasi Propam Iptu Yurisman, KBO Sat
Reskrim Ipda Zainal Abidin.
Kapolres
Pesawaran mengatakan kegiatan Konferensi Pers tersebut digelar diantaranya
dalam rangka menindaklanjuti kegiatan respon problem akut dalam program Quick
Wins Presisi Kapolri.
Menurut
keterangan Kapolres, pelaku HRT (46) seorang petani sekaligus pelatih pencak
silat yang merupakan warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh diamankan
Satreskrim Polres Pesawaran karena kasus persetubuhan terhadap anak dibawah
umur yang terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021 dihalaman rumah
Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
"Tindak
pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka dengan
cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacar korban lalu
tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh
dengan tersangka dan jika tidak mau bersetubuh ilmu pelet tersebut akan membuat
korban menjadi gila ucap tersangka kepada korban", kata Kapolres saat
memimpin pelaksanaan Konferensi Pers.
Menurutnya,
dikarnakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa
dan ditarik oleh tersangka kesamping rumah milik nenek korban dan melakukan
persetubuhan yang pertama kali.
"Tersangka
melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban
merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada
orang tuanya," ujarnya.
Setelah
mengetahui hal tersebut, lanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan
kejadian itu ke Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindak
lanjuti.
"Dari
serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP)
serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira Pukul
16.30 Wib, anggota Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin
langsung oleh Ps. Kanit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri
Ariyansori langsung menuju ketempat keberadaan pelaku di Desa Hanura dan
anggota langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada didepan
salah satu rumah makan yang ada di Desa Hanura," jelasnya.
Selain
mengamankan tersangka, Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran juga
megamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu
muslihat terhadap korba1 yang diantaranya lilin sebanyak 1 buah, Pasir kasar
sebanyak 1 plastik kecil, Ketan sebanyak 1 plastik kecil, Dupa aromaterapi
sebanyak 1 bungkus plastik berisikan 15 dupa, Pasir halus sebanyak 1 bungkus
kain kecil, Parfum sebanyak 1 botol kecil dan Tanah sebanyak 2 kantung plastik
yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang
RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang
RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang
setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan
atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak 5 Miliar," pungkasnya. (ida/rls)
Comments