Tersangka Kasus Curas yang Kabur dari Rumah Sakit, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Lampung
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tersangka kasus pencurian dengan
kekerasan, Bahroni (20) warga desa Rusabah, Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran,
yang sempat dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani perawatan pasien
Covid-19, di ruang Isolasi RS Bhayangkara, Selasa lalu, akhirnya dijemput personil Ditreskrimum
di rumahnya kemarin (Rabu, 23/11/2022).
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, personil Ditreskrimum Polda Lampung kemarin,
hari Rabu tanggal 23 November 2022 atas informasi dari keluarga Tersangka
sekira pukul 21.30 WIB, menerima penyerahan dari pihak keluarga tersangka an. Bahroni ke Polda Lampung.
Menurut
Pandra, Dapat ditangkapnya kembali Tersangka Bahroni, Sebagai hasil pendekatan
kepada semua pihak khususnya kepada keluarga yg sangat kooperatif dan Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada Keluarga dan
masyarakat yang sudah paham dengan hukum sehingga tersangka di serahkan kembali
kepada pihak kepolisian.
pihak
keluarga menyadari bahwa Polda Lampung tengah
memberikan pengobatan kepada Tersangka yg terpapar virus covid 19, malah
melarikan diri, ucap Pandra di ruang kerjanya, Kamis (24/11/22).
"Namun
berkat pihak keluarga juga, sehingga tersangka dapat diserahkan kepada
Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum nya," katanya lagi.
Pandra
melanjutkan, Selanjutnya penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk segera
melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian
dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Diberitakan
sebelumnya, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan, sebagai
syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya harus dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka Bahroni dinyatakan
Positif Covid-19. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri
Polda Lampung.
Saat awal
akan dilakukan perawatan, tersangka Bahroni telah dilakukan penjagaan sesuai
SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka
Bahroni, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari
pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari
tersangka Bahroni, agar tidak tertular Covid-19.
Kesempatan
situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS
Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan.
“Sikap
kesadaran masyarakat untuk menyerahkan kerabat atau keluarga dari pelaku
kriminal kepada pihak kepolisian bisa dijadikan contoh tauladan Azas Equility
Before the Law : Persamaan Hak dimuka
Hukum, siapa yang berbuat pelanggaran hukum, maka harus bertanggung
jawab terhadap proses hukum,” ujar Pandra (ida/penmas)

Comments