Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Pringsewu Diamankan Polisi
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Seorang pemuda asal Kelurahan
Pringsewu Selatan, Pringsewu-Lampung, Berinisial RIV (26), ditangkap Polisi
karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
tersangka RIV diringkus polisi saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu
Utara pada Rabu (23/11) sekira pukul 11.30 Wib.
Dari tangan
tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit
Ponsel dan 2 paket sabu siap edar.
"Tersangka
kita amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,"
ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat
(25/11/22) siang.
Kasat
menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang
resah dengan peredaran Narkotika diwilayah mereka.
"Laporan
warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan
penangkapan," terangnya.
Diungkapkan
Yudi, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Sementara itu
tersangka RIV sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang
dalam proses pemeriksaan Penyidik.
"tersangka
di jerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(*/ida/rls)
Comments