Kapolres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers Kerusuhan di PT GAJ, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
OTENTIK
(LAMTENG) – Polres Lampung Tengah,Polda Lampung
telah mengamankan 24 (dua puluh empat ) orang yang diduga melakukan pembakaran,
pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT. Gunung Aji Jaya, di Kp.
Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak 18 orang sudah
di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para pelaku
diamankan dalam kurun waktu lima hari, usai aksi anarkis yang di lakukan oleh
kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November
2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,
S.I.K.,M.Si saat menggelar Konferensi Pers didepan koridor Polres Lampung
Tengah didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH, Kasat Narkoba AKP Dwi Atma
Yofi Wirabrata, SIK serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali. Jumat (25/11/22).
Kapolres
mengatakan selama lima hari, kami sudah mengamankan 24 orang yang di duga
sebagai pelaku pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset
PT GAJ. Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total
sebanyak 18 orang, kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Pada Senin 21
november 2022 lalu, sambung Kapolres pihaknya beserta jajaran mengamankan
delapan orang pelaku, dan tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka, pada
saat melakukan patroli cipta kondisi, melakukan pembubaran massa guna
menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pada
saat kami melakukan cipta kondisi, dengan cara patroli, sekelompok massa
berjumalah kurang lebih 100 orang melakukan penyerangan terhadap petugas, saat
itu diamankan delapan orang, tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka
serta dua diantaranya positif Narkoba," terang Kapolres.
Selanjutnya,
pada rabu 23 November 2022, Polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11
pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ, empat
diantaranya positif Narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket
Narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.
"Pada
Rabu (23/11/22) kami mengamankan 16 orang, 11 diantaranya telah di tetapkan
sebagai tersangka, dan empat orang positif Narkoba,"papar Kapolres.
Kemudian,
Kapolres menjelaskan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran,
pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ dan telah
ditetapkan menjadi tersangka pada 21 November 2022 yakni :
1). NS
(38),warga Kampung Tanjung Kemala .
2). ZA (
28),warga Kampung Negeri Kepayungan.
3). HL (26
),warga Kampung Gedung Harga.
4). MF (19
),warga Kampung Negeri Kepayungan
5). HR (
70),warga Kampung Gunung Raya.
6). AS (70) ,warga Kampung Gunung Raya
7). YN (21),
warga Kampung Gedung Harta.
Lalu pada 23
November 2022, Polisi kembali mengamakan 16 orang, 11 diantaranya ditetapkan
sebagai tersangka yakni :
1). RS (59)
warga Kampung Negri Ratu,
2). BD (40)
warga Kampung Gunung Raya.
3). HR (48)
warga Kampung Negeri Ratu.
4). AS (63)
warga Kampung Negri Ratu.
5). JP
(40) warga Kampung Tanjung Kemala
6). AH (38)
warga Kampung Tanjung Kemala.
semuanya dari
Kecamatan Pubian Lamteng.
7). ID (48)
warga Kampung Gunung Aji
8). SM (tuna
wicara) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Lamteng.
Selain
mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni :
Sepeda Motor
(R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis
Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin
(1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin
(1) unit.
Sedangkan
untuk barang bukti Narkoba yang kami amankan yakni :
25 (dua puluh
empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika
jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram,3 (tiga) bundel plastik klip
bening,1 (satu) buah timbangan digital,3 ( tiga) buah skop terbuat dari pipet
serta 2 (dua) buah kotak warna putih.
Para Pelaku
akan dijerat dengan pasal :
Pasal 14 ayat
(1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana (
Dengan sengaja menerbitkan keonaran
dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam
atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 214
KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 170
KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5
tahun penjara.
Pasal 160 KUHPidana
(dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara.
Pasal 187
KUHP dengan sengaja menimbulkan
pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika
pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari
ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,”ujarnya.
Dalam hal
ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat
Recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di
Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari
masyarakat,”ungkapnya.
Lebih lanjut
, sejumlah Penyimbang (Tokoh-Tokoh Adat) Kec. Pubian juga mendukung penuh dan
mengapresiasi langkah Kapolres Lampung Tengah dalam penegakan hukum terkait
aksi pengrusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya.
Terakhir,
Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT.
GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak
menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya
hukum.”demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments