Terlibat Kasus Curanmor, Pemuda di Labuhan Maringgai Diciduk Polsek Labuhan Maringgai
OTENTIK
(LAMTIM) – Polsek
Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang
remaja pengangguran, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan
bermotor.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai
KOMPOL Yusvin Argunan, pada Sabtu (26/11), mengungkapkan bahwa inisial
tersangka adalah FR (20) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan
Maringgai.
"Tersangka
diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda Kharisma, milik CT warga
Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Rabu (23/11/22 )kemarin" ujarnya
Kapolres
menambahkan peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara masuk
melalui pintu belakang, kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor milik korban.
"Petugas
Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan
tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil
mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di jalan umum desa Muara Jaya
tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda
Kharisma" ungkapnya.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara" pungkasnya. (ida/humas
polres lampung timur)
Comments